Jumat, 26 April 2013

POLEMIK HUKUM DAKWAH DUNIA MAYA


Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Kaifa ya ikhwah fillaah..?
Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam meniti jenjang kebaikan dengan cara yang benar menurut syariat, dan memudahkan kita dalam memahami cara beragama yang benar menurut Allah, Rasulullah dan para generasi terbaik yang dipuji Allah dalam ayat-ayatNya.

Bila kita berbincang-bincang mengenai dunia maya(internet), maka kita menemukan saudara-saudara kita yang menggunakannya untuk berdakwah. Lalu, ada yang bertanya-tanya, "apa sih hukumnya berdakwah di dunia maya?"
Jawaban singkat kami, "Dunia maya bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang yang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel atau diskusi di dunia maya tersebut. Tetapi tentunya dakwah yang kita lakukan harus dengan Ilmu. Dunia maya (FB, blog, web, dst..) sama halnya dengan buku, kitab. Dunia maya hanya sebagai wasilah".
Belakangan ini di antara kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung mengenai fatwa tersebut.

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?
Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah).
Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.

Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.

Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.
Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).
Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:

1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang

Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.
Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
    “Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)

Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
    “Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

    لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
    “Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.
--------------------

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pernah ditanya mengenai perkara ini,"Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikemorsilkan untuk berdakwah ? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini ? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan"

Jawaban beliau,
Tidak diragukan lagi, bahwa setiap sarana yang bisa digunakan untuk dakwah, maka kaum muslimin harus menggunakannya. Dulu, sarana dakwah hanya terbatas pada ceramah, tulisan dan diskusi antara juru dakwah dan yang didakwahi, serta halaqah-halaqah ilmiah, sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik". [An-Nahl : 125]. Disamping sarana-sarana lainnya.

Adapun zaman sekarang, kita perlu menempuh setiap sarana yang bisa digunakan untuk mengajak kepada Islam, seperti ; radio, televisi, bulletin (selebaran ilmiah), penerbitan makalah-makalah Islami di Koran-koran dan majalah-majalah yang baik, termasuk juga sarana internet yang muncul di zaman ini dan telah merambah ke seluruh dunia.

Kiranya, para ahli ilmu dan para da'i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat serta wejangan-wejangan yang benar agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid'ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang yang menyambangi situs-situs mereka lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran wejangan mereka.

Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid'ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Tapi jika digunakan oleh para ahli ilmu yang benar, ahli tauhid dan keikhlasan, maka mereka bisa mempersempit ruang lingkup para penyebar kerusakan, dan makalah-makalah mereka bisa bermanfaat bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan bermaksud memanfaatkannya dengan beramal shalih dan berilmu yang bermanfaat. Wallahu a'lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Hafizhahullah, 24/7/1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Semoga Allah mengumpulkan kita bersama mereka dan mengistiqomahkan kita dalam Islamnya Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam

Rujukan:

Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq
http://rumaysho.wordpress.com
http://almanhaj.or.id

Kamis, 25 April 2013

BAHAYA MERASA AMAN DARI MAKAR ALLAH

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah yang kita senantiasa memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan papa sahabatnya.
Merasa aman dari makar Allah adalah salah satu perusak akidah dan mengurangi kesempurnaan tauhid. Yakni merasa sok tahu tentang rahasia Allah terhadap dirinya. Sehingga ia menjamin keselamatan dirinya di akhirat; semua amalnya diterima, semua dosanya diampuni, dan mati di atas husnul khatimah. Ini bisa terjadi disebabkan karena kejahilan atau tertipu oleh amal-amal baik yang telah dikerjakannya.
Makar adalah rencana buruk tersembunyi yang ditimpakan kepada seseorang yang menjadi objek tanpa sepengetahuannya. Maka makar Allah adalah rencana buruk yang Allah jalankan terhadap manusia tanpa mereka sadari. Makar ini sebagai realisasi terhadap kekuasaan-Nya di alam raya dan kesempurnaan hikmah-Nya. Hakikatnya ini baik dan terpuji bagi Allah sebagai kesempurnaan kekuasaan dan keadilan-Nya, walaupun buruk atas orang yang tertimpa.
Ibnul Qayyim dalam al-Fawaid (hal. 160) berkata: Adapun makar yang Allah sifatkan pada diri-Nya adalah balasan dari-nya kepada orang-orang yang berbuat jahat kepada para wali dan utusan-Nya, lalu Allah membalas makar mereka yang buruk dengan Makar-Nya yang bagus. Sehingga makar mereka adalah seburuk-buruknya makar, sedangkan makar dari Allah adalah sebagus-bagusnya makar, karena ia bentuk keadilan dan balasan."

Beliau menambahkan, bahwa para wali Allah harus takut terhadap makar-Nya. Mereka takut kalau Allah meninggalkan mereka karena sebab dosa dan kesalahan yang diperbuat sehingga mereka akan binasa. Mereka takut terhadap doa-dosa mereka dan berharap terhadap rahmat-Nya.
Syaikh Ibnu Bazz berkata, "Merasa aman dari makar Allah bentuknya seseorang hatinya tenang-tenang saja dan tidak takut kepada hukuman Allah. Bahkan saat ia bermaksiat dan berbuat buruk merasa aman dari hukuman Allah dengan cuek dan tidak takut hukuman Allah, ini bisa terjadi disebabkan kejahilannya atau tertipu karena merasa dirinya muwahhid (seorang ahli tauhid) sementara maksiat tidak berpengaruh sedikitpun padanya; atau karena sebab lain yang memperdayakannya (berbuat durhaka) terhadap Allah sehingga gampang sekali berbuat maksiat dan merasa aman dari hukuman Allah, tidak takut kepada hukuman terebut."
Jika dirinci ada empat macam bentuk merasa aman dari makar Allah ini:
Pertama, tenang-tenang saja dalam menjalani hidup dan tidak takut terhadap hukuman Allah. Jika tidak mau shalat maka ringan ia tinggalkan, jika mau maksiat gampang ia jalankan tanpa beban. Ini biasanya disebabkan kejahilan.
Kedua, tertipu; merasa dirinya orang yang akidahnya kuat, ibadahnya benar, dan manhajnya lurus sehingga ia merasa semua ibadahnya diterima dan dosa-dosanya terampuni sehingga saat ia bermaksiat tak terlalu mengganggu keimanannya.
Ketiga, menggampangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala; ia bermaksiat dengan niatan untuk taubat sesudahnya. Sehingga ringan berbuat durhaka dan menggampangkan taubatnya.
Ismail bin Rafi' berkata, "Termasuk merasa aman dari makar Allah adalah seorang hamba mengerjakan dosa dengan berharap ampunan kepada Allah." (Riwayat Ibnu Abi Hatim)
Keempat, istidraj; seseorang mendapat dunia yang melimpah dengan bermaksiat kepada Allah dan jauh dari ajaran agama-Nya. Ia merasa sebagai orang yang baik dan berada di atas kebenaran dengan banyaknya dunia tersebut. Sehingga enggan menyambut seruan dakwah Islam dan menerapkan syariatnya.

Hukum Merasa Aman dari Makar Allah
Merasa aman dari makar Allah termasuk dosa besar yang akan merusak kesempurnaan tauhid. Terdapat ancaman cukup keras terhadap perbuatan ini, karena dampaknya sangat hebat, yaitu seseorang akan terus menerus dalam kesesatan dan maksiatnya. Atau terlalu berbangga dengan amalnya sehingga ia lupa kepada Allah (kuasa-Nya) dan tidak bersandar kepada-Nya. Akibatnya, ia yang sombong dan tidak sopan kepada Allah serta tidak merendahkan diri kepada-Nya.
Allah Ta'ala berfirman,
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
"Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (QS. Al-A'raf: 99)

Disebutkannya ayat ini sesudah ayat yang menerangkan kaum yang mendustakan Allah menunjukkan bahwa yang mendorong mereka untuk melakukan itu adalah merasa aman dari makar Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak takut kepada-Nya. "Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (QS. Al-A'raf: 97-99)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di dalam tafsirnya berkata, "Di dalam ayat yang mulia ini terdapat takhwif (ancaman) yang sangat atas hamba bahwa ia tak pantas untuk merasa aman dengan iman yang sekarang ada padanya. Tetapi ia harus senantiasa takut dan khawatir kalau Allah mengujinya dengan satu ujian yang merampas iman dari dirinya. Ia harus terus berdoa dengan ucapan,
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ
"Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu." Juga beramal dan melakukan sebab yang menyelamatkannya dari keburukan saat terjadi fitnah. Karena sesungguhnya seorang hamba –setinggi apapun keadaannya- tidak yakin (memastikan) selamat."
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang dosa-dosa besar, lalu beliau menjawab,
اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالْيَأْسُ مِنْ رَوْحِ اللهِ ، وَالْأَمْنُ مِنْ مَكْرِ اللهِ
"Menyekutukan Allah (Syirik), berputus asa dari rahmat Allah, dan merasa aman dari makar (tipu daya) Allah." (HR. Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya dan al-Bazzar)
Di antara ulama yang menyebutkannya sebagai dosa besar adalah Imam al-Dzahabi dalam kitabnya "Al-Kabair", pada urutas dosa besar yang ke 68, begitu juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyaim serta ulama-ulama lainnya.

Sifat Kaum Mukminin
Orang-orang mukmin yang kenal Rabb-nya akan bersegera kepada ketaatan dan kebaikan. Kemudian mereka barengi semua itu dengan rasa takut kepada Allah dan rencana tersembunyi-Nya; kalau ternyata ada syarat amal yang masih kurang sehingga tidak akan diterima oleh Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala sebutkan tentang mereka,
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka, mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mukminun: 60-61)
'Aisyah Radliyallaahu 'Anha berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tentang ayat ini, apakah mereka orang-orang yang minum khamer, pezina, dan pencuri? Beliau  menjawab, “Tidak, wahai putri al-Shiddiq. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menunaikan shalat dan shadaqah namun mereka takut kalau amalnya tidak diterima.” (HR. al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh al-Albani)
Al-Hasan al-Bashri berkata, "Orang beriman adalah orang mengerjakan ketaatan dengan disertai rasa takut dan khawatir. Sedangkan orang fajir (pendosa) adalah orang yang mengerjakan maksiat dengan disertai rasa aman (dari siksa Allah)."
Dalam berkataan beliau yang lain, "orang beriman menggabungkan antara berbuat baik dan takut; sedangkan orang kafir menggabungkan perbuatan buruk dan merasa aman."
Ibnu Mas'ud berkata: Sesungguhnya orang mukmin melihat dosa-dosanya seperti ia berada di bawah gunung yang takut akan tertimpa olehnya. Dan sesungguhnya seorang fajir (pendosa) melihat dosa-dosanya seperti lalat yang hinggap di hidungnya lalu ia lakukan seperti ini –mengibaskan tangannya di hidungnya- lalu lalat itupun terbang." (HR. Al-Bukhari dan al-Tirmidzi)
Al-Subki dalam Thabaqaat al-Syaafi'iyyah al-Kubra berkata: Para Nabi 'Alaihimus Salam mengetahui bahwa mereka telah aman dari siksa Allah bersamaan dengan hal itu mereka adalah orang-orang yang paling besar rasa takutnya; begitu juga sepuluh orang yang dipersaksikan masuk surga. Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata: kalau saja satu kakiku sudah berada di dalam surga sedangkan kaki yang lain masih berada di luarnya maka aku tidak merasa aman dari makar Allah."

Merasa aman dari makar Allah adalah salah satu sebab utama seseorang menjadi manusia merugi. Ia ringan mengerjakan maksiat dan dosa tanpa merasa akan ada perhitungan terhadap tindakannya itu. Sehingga ia santi saja dalam meninggalkan perintah atau menerjang larangan tanpa pernah takut kepada Allah dan siksa-Nya.
Merasa aman dari makar Allah juga bisa menimpa ahli ibadah dan orang shalih. Ia yakin semua itu benar-benar diterima dan terlalu bersandar kepada amalnya tersebut. Sehingga ia lalai untuk berdoa dan minta ampun. Ini juga bisa menimbulkan sikap tidak sopan kepada Tuhan-nya, seolah-olah ia telah menunaikan hak-hak Allah dengan sempurna dan layak menuntut pahala dari Allah. Padahal, diterimanya amal hamba itu semata-mata karena kemurahan Allah Ta'ala.
Hamba Allah yang baik adalah mereka yang benyak amal shalih dan ketaatannya, namun ia iringi semua itu dengan perasaan takut dan rendah diri di hadapan Allah. Karena ia tak pernah yakin pasti bahwa amalnya diterima –bahkan memandang amalnya tak layak diterima-, dosa-dosanya belum terampuni, dan tidak ada jaminan atasnya meninggal di atas iman. Wallahu Ta'ala A'lam.
Oleh: Badrul Tamam

KEMATIAN MENDADAK SEMAKIN BANYAK DI AKHIR JAMAN


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala limpahan nikmat-nikmat-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi orang yang umurnya banyak (tua) hendaknya memperbanyak amal shalih. Hal ini karena satu hukum alam yang sudah Allah tetapkan, orang tua lebih dekat kepada kematian daripada anak muda, karena tua adalah puncak dari umur manusia. Orang muda masih ada harapan tua, tapi orang tua tak akan lagi menjadi muda apalagi remaja.
Namun demikian, bukan berarti anak-anak muda boleh berleha-leha karena kematiannya masih lama. Sebab manusia, tua atau muda, tak tahu kapan akan meninggal dunia. Terkadang ada orang yang meninggal saat dia masih muda, terkadang diakhirkan sampai usia tua. Karenanya anak mudapun harus memperbanyak amal shalih sebagai bekal menghadapi kematian.
kematian mendadak di akhir zaman semakin marak. Hal ini hendaknya meningkatkan kewaspadaan kita semua, karena khabar dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pastilah benar.

Kematian Datang Tanpa Diundang
Sesungguhnya kematian merupakan misteri bagi manusia. Tak seorangpun yang tahu kapan datangnya. Namun satu kepastian bahwa ajal (waktu kematian) seseorang sudah tercatat jauh hari di Lauhul Mahfudz sebelum manusia diciptakan. Dan ketika seseorang sudah tiba ajalnya, maka tidak bisa diajukan barang sesaat ataupun diundurkan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
"Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya." (QS. Al A'raf: 34)
Setelah kematian maka kesempatan beramal telah habis. Manusia akan mendapatkan balasan dari amal-amal perbuatannya di alam kubur, berupa nikmat atau adzab kubur. Dan ketika sudah terjadi kiamat, dia akan dibangkitkan dan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di hadapan Allah.
"Maka barang siapa yang bertakwa dan mengadakan perbaikan, tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."(QS.Al-A’raf:35)
Sedangkan orang yang kafir dan ingkar terhadap kebenaran Islam, “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS.Al-A’raf:36)

Kematian Mendadak Semakin Marak di Akhir Zaman
Kasus Meninggal mendadak  semakin sering kita dengar.Dan di akhir zaman, jumlahnya semakin banyak sebagimana yang diungkapkan oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf al Wabil dalam kitabnya Asyratus Sa'ah. Beliau menyebutkan, kematian yang datang tiba-tiba atau mendadak merupakan salah satu dari tanda dekatnya kiamat. Hal ini didasarkan pada beberapa kabar hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, salah satunya hadits marfu' dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
إِنَّ مِنْ أَمَارَاتِ السَّاعَةِ . . . أَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجْأَةِ
"Sesungguhnya di antara tanda-tanda dekatnya hari kiamat adalah  . . . akan banyak kematian mendadak." (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir no. 5899)
Fenomena ini sudah sering kita saksikan pada masa sekarang ini. Orang yang sebelumnya sehat bugar, tiba-tiba ia mati mendadak. Hal ini dibenarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan sebuah penelitian, setiap tahunnya banyak orang meninggal karena stroke dan serangan jantung, bahkan disebutkan kalau penyakit jantung menempati urutan pertama yang banyak menyebabkan kematian pada saat ini.
Dalam hadits ini terdapat mukjizat ilmiah yang kita benarkan melalui kajian kedokteran yang harus diakui. Mukjizat ini membuktikan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah utusan Allah yang tidak berbicara berdasar hawa nafsunya, tapi yang beliau sampaikan adalah wahyu dari Allah yang diturunkan kepada beliau.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. Al-Najm: 3-4)
Rasanya orang yang hidup pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tak pernah membayangkan fenomena merebaknya kematian mendadak, kecuali berdasarkan wahyu ilahi  yang menyingkap fenomena ini.

Maksud Kematian Mendadak
Banyak sebab kematian, tapi kematian itu tetap satu. Hal ini menunjukkan bahwa kematian memiliki sebab, seperti sakit, kecelakaan, atau bunuh diri dan semisalnya. Sedangkan kematian yang tanpa didahului sebab itulah maksud kematian yang mendadak yang belum bisa diprediksi sebelumnya. Seiring majunya ilmu kedokteran, manusia bisa menyingkap tentang sebab kematian seperti kanker, endemik, atau penyakit menular. Penyakit-penyakit ini mengisyaratkan dekatnya kematian, tetapi sebab yang utama adalah mandeknya jantung secara tiba-tiba yang datang tanpa memberi peringatan.
Para ulama mendefinisikan kematian mendadak sebagai kematian tak terduga yang terjadi dalam waktu yang singkat dan salah satu kasusnya adalah seperti yang dialami orang yang terkena serangan jantung.
Imam al-Bukhari dalam shahihnya membuat sebuah bab,
بَاب مَوْتِ الْفَجْأَةِ الْبَغْتَةِ
"Bab kematian yang datang tiba-tiba". Kemudian beliau menyebutkan hadits Sa'ad bin 'Ubadah Radliyallah 'Anhu, beliau berkata kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku yakin seandainya ia berbicara sebelum itu, pastilah dia ingin bersedekah. Maka dari itu, apakah dia akan mendapat pahala apabila jika aku bersedekah untuknya?" Beliaupun menjawab, "Ya". (Muttafaq 'alaih)
     . .  . kematian mendadak sebagai kematian tak terduga yang terjadi dalam waktu yang singkat dan salah satu kasusnya adalah seperti yang dialami orang yang terkena serangan jantung. . .
Kematian Mendadak Dalam Pandangan Ulama
Sebagian ulama salaf tidak menyukai kematian yang datang secara mendadak, karena dikhawatirkan tidak memberi kesempatan seseorang untuk meninggalkan wasiat dan mempersiapkan diri untuk bertaubat dan melakukan amal-amal shalih lainnya. Ketidaksukaan terhadap kematian mendadak ini dinukil Imam Ahmad dan sebagian ulama madzhab Syafi'i.
Sementara Imam al-Nawawi menukil bahwa sejumlah sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang-orang shalih meninggal secara mendadak. An-Nawawi mengatakan, "Kematian mendadak itu disukai oleh para muqarrabin (orang yang senantiasa menjaga amal kebaikan karena merasa diawasi oleh Allah)." (Lihat (Fathul Baari: III/245)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Dengan demikian, kedua pendapat itu dapat disatukan." (Fathul Baari: III/255)
Terdapat keterangan yang menguatkan bahwa kematian mendadak bagi seorang mukmin tidak layak dicela. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata, "Kematian mendadak merupakan keringanan bagi seorang mukmin dan kemurkaan atas orang-orang kafir." Ini adalah lafadz Abdul Razaq dan al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir, sedangkan lafadz Ibnu Abi Syaibah, "Kematian mendadak merupakan istirahat (ketenangan) bagi seorang mukmin dan kemurkaan atas orang kafir." (HR. Abdul Razaq dalam al Mushannaf no. 6776, al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir no. no. 8865)
Dari Aisyah Radliyallah 'Anha, berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengenai kematian yang datang tiba-tiba. Lalu beliau menjawab,
رَاحَةٌ لِلْمُؤْمِنِ وَأَخْذَةُ أَسَفٍ لِفَاجِرٍ
"Itu merupakan kenikmatan bagi seorang mukmin dan merupakan bencana bagi orang-orang jahat." (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 25042, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman no. 10218. Syaikh al Albani mendhaifkannya dalam Dha'if al Jami' no. 5896)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud dan Aisyah Radliyallah 'Anhuma, keduanya berkata, "Kematian yang datang mendadak merupakan bentuk kasih sayang bagi orang mukmin dan kemurkaan bagi orang zalim." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf III/370, dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al Kubra III/379 secara mauquf).
Alangkah indahnya hadits yang dijadikan sebagai penguat oleh Imam al-Baihaqi dalam al Sunan al-Kubra pada kitab "Al-Janaiz" Bab, "Fi Mautil Faj'ah", dari hadits Abu Qatadah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah dilalui iring-iringan jenazah. Beliau lalu bersabda, "Yang istirahat dan yang diistirahatkan darinya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa maksud yang istirahat dan yang diistirahatkan darinya?" Beliau menjawab,
الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ ، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلاَدُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ
"Seorang hamba yang mukmin beristirahat dari keletihan dunia dan kesusahannya, kembali kepada rahmat Allah. Sedangkan hamba yang jahat, para hamba, negeri, pohon dan binatang beristirahat (merasa aman dan tenang) darinya." (HR. Muslim no. 950, Ahmad no. 21531)
Kematian mendadak yang dialami seorang mukmin adalah kebaikan baginya. Dia terbebas dari hiruk pikuk dunia yang menjemukan dan terbebas dari fitnah-fitnahnya. Sedangkan Kematian mendadak yang dialami seorang fajir merupakan kabar gembira bagi hamba Allah, mereka akan terbebas dari gangguannya. Di antara gangguannya adalah kezalimannya terhadap mereka, kesenangannya melakukan kemungkaran dan jika diingatkan malah menantang dan itu menyulitkan mereka. Jika diingatkan malah menyakiti dan bila didiamkan mereka menjadi berdosa. Sedangkan istirahatnya binatang adalah dikarenakan sang fajir tadi selalu menyakiti dan menyiksanya serta membebani di luar kemampuannya, tidak memberinya makan dan yang lainnya. Sedangkan istirahatnya negeri dan pepohonan adalah karena perbuatan jahat sang fajir hujan tidak turun, dia mengeruk kekayaannya dan tidak mengairinya.
Menyikapi Kematian Mendadak
Bagi orang yang berakal sehat tentu akan mengambil pelajaran dari fenomena yang ia saksikan. Terlebih fenomena tersebut telah disampaikan oleh orang yang terpercaya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ia akan bersegera kembali kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya, sebelum kematian itu menjemputnya.
Imam al-Bukahri pernah berkata,
Peliharalah waktu ruku'mu ketika senggang . . .  Sebab, boleh jadi kematian akan datang secara tiba-tiba
Betapa banyaknya orang yang sehat dan segar bugar . . . Lantas meninggal dunia dengan tiba-tiba
Dan setelah memahami adanya kematian yang mendadak, dan semakin sering terjadi pada akhir zaman (termasuk zaman kita ini), hendaknya kita mempersiapkan diri. Sesungguhnya kematian akan tetap datang. Tidak ada kekuatan di dunia yang bisa melawan ketetapan Ilahi ini. Dan setelah kematian, setiap orang akan mendapat balasan dari amal yang telah dikerjakannya di dunia.
Syaikh bin Bazz rahimahullah pernah berpesan, "Sudah semestinya kita mempersiapkan diri, bahkan karena inilah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memohon dalam doanya:
للَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
"Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya nikmat-Mu, berubahnya kesejahteraan dari-Mu, dan siksa-Mu yang datang tiba-tiba serta dari semua murka-Mu." (HR. Muslim no. 2739)
Seorang yang mulia mengatakan, "Banyak di antara kawanku yang telah melepaskan nyawanya saat memperturutkan syahwatnya, menjadi tawanan kenikmatan, lalai mengingat maut dan hisab. Setelah Allah memberi petunjuk kepadaku untuk mentaati-Nya, aku segera menemui sahabatku untuk menasehatinya. Mengajaknya kepada ketaatan dan memperingatkannya dari kemaksiatan. Tetapi, dia hanya beralasan dengan keadaannya yang masih muda. Dia telah tertipu oleh panjang angan-angan. Maka, demi Allah, kematian telah mendatanginya secara mendadak, sehingga hari ini dia telah berada di dalam tanah, terkubur.
. . . Tetapi, dia hanya beralasan dengan keadaannya yang masih muda. Dia telah tertipu oleh panjang angan-angan. Maka, demi Allah, kematian telah mendatanginya secara mendadak, sehingga hari ini dia telah berada di dalam tanah, terkubur. . .
Dia telah terbelenggu dengan keburukan-keburukan yang telah dilakukannya. Kenikmatan telah hilang darinya. Penyanyi-penyanyi wanita telah meninggalkannya. Tinggallah berbagai tanggungjawab pada lehernya. Dia telah menghadap kepada Al-Jabbar (Allah Yang Maha Perkasa) dengan amalan-amalan orang yang fasik dan durhaka.  Semoga Allah melindungiku dan Anda dari catatan amal, seperti catatan amalnya, dan dari akhir kehidupan, seperti akhir kehidupannya. Maka bertakwalah kepada Allah, Ya 'Ibadallah! Janganlah engkau menjadi seperti dia, sedangkan engkau tahu bahwa dunia ini telah berjalan ke belakang, dan akhirat berjalan mendatangi. Ingatlah saat kematian dan perpindahan. Dan (ingatlah) yang akan tergambarkan di hadapanmu, berupa banyaknya keburukan dan sedikitnya kebaikan. Maka, apa yang ingin engkau amalkan pada saat itu, segeralah amalkan sejak hari ini. Dan apa yang ingin engkau tinggalkan saat itu, maka tinggalkanlah sejak sekarang.
   . . . Semoga Allah melindungiku dan Anda dari catatan amal, seperti catatan amalnya, dan dari akhir kehidupan, seperti akhir kehidupannya. Maka bertakwalah kepada Allah, Ya 'Ibaadallah!
Maka seandainya kita telah mati, kita dibiarkan. Sesungguhnya kematian itu merupakan kenyamanan bagi seluruh yang hidup. Tetapi jika kita telah mati, kita pasti dibangkitkan. Dan setelah itu, kita akan ditanya tentang segala sesuatu." (Kitab Ahwalul Qiyamah, hal. 4-5. Secara ringkas dinukil dari Mukhtasar Ahkamul Janaiz, karya Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi)

KUMPULAN HADITS LEMAH & PALSU



Banyak sekali hadits-hadits palsu yang beredar di masyarakat. Terkadang maknanya lurus, namun terkadang juga menggelitik orang seperti hadits palsu berikut:

"Penduduk surga adalah belalang, kecuali Musa bin Imron, karena dia memiliki jenggot sampai ke pusarnya".[HR.Al-Uqoiliy dalam Adh-Dhu’afaa’ (185), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (4/48), dan Ar-Raziy dalam Al-Fawa’id (6/111/1)].

Hadits ini adalah hadits batil yang palsu. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang suka memalsukan hadits, yaitu Syaikhnya Ibnu Abi Kholid Al-Bashriy. Maka tak heran apabila syaikh Al-Albaniy mencantumkan hadits ini dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (704). 

 "Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami’ Ash-Shoghir ()]

Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (128), "Hadits ini palsu". Selanjutnya, beliau juga komentari ulang hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (5699).
"Sesungguhnya segala sesuatu memiliki hati, sedang hatinya Al-Qur’an adalah Surat Yasin. Barang siapa yang membacanya, maka seakan-akan ia telah membaca Al-Qua’an sebanyak 10 kali". [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (4/46), dan Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (2/456)]

Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat dua rawi hadits yang tertuduh dusta, yaitu: Harun Abu Muhammad, dan Muqotil bin Sulaiman. Karenanya, Ahli Hadits zaman ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- menggolongkannya sebagai hadits palsu dalam kitabnya As-Silsilah Adh-Dho’ifah (no.169).
"Hak seorang anak atas orang tuanya, orang tua memperbaiki nama anaknya, dan akhlaknya". [HR. Abu Muhammad As-Siroj Al-Qoriy dalam Al-Fawaid (5/32/1-kumpulan 98), dan lainnya].

Maka hadits ini palsu, karena ada dua orang rawi : Muhammad Al-Fadhl adalah seorang pendusta, dan Muhammad bin Isa adalah orangnya matruk (ditinggalkan). Karenanya Al-Albaniy mencantumkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (199)

Ada di antara kaum muslimin, biasa melakukan amalan yang terkadang tidak diketahui dasarnya. Setelah mengadakan pemeriksaan terhadap kitab-kitab hadits, ternyata berdasarkan hadits lemah, palsu, bahkan terkadang tidak ada dalilnya!!
Di antara amalan mereka ini yang tidak berdasar, yaitu mengusap kedua kelopak mata dengan kedua ibu jari. Mereka hanya berdasarkan hadits palsu yang dinisbahkan kepada Nabi Khidir.

Konon kabarnya Nabi Khidir -‘alaihis salam- berkata, “Barangsiapa yang mengucapkan selamat datang kekasihku dan penyejuk mataku, Muhammad bin Abdullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, kemudia ia mencium kedua ibu jarinya, dan meletakkannya pada kedua matanya, ketika ia mendengar muadzdzin berkata,

Maka ia tidak sakit mata selamanya” [HR. Abul Abbas Ahmad bin Abu Bakr Ar-Raddad Al-Yamaniy dalam Mujibat Ar-Rahmah wa ‘Aza’im Al-Maghfirah dengan sanad yang terdapat di dalamnya beberapa orang majhul (tidak dikenal), disamping terputus sanadnya. Karenanya Syaikh Al-Albaniy melemahkan hadits ini dalam Adh-Dha’ifah (1/173) dari riwayat Ad-Dailamy dan Syaikh Masyhur Alu Salman dalam Al-Qoul Al-Mubin (hal.182)]
Sepanjang pemeriksaan kami, ada dua hadits yang menyebutkan tentang hal ini :

• Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ رسَوُلْ َاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ
“Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam jika beliau (hendak) berdiri dalam sholatnya, beliau meletakkan kedua tangannya di atas bumi sebagaimana yang dilakukan oleh al-‘ajin (orang yang melakukan ‘ajn)”.

Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish Al-Hab ir (1/466) dan An-Nawawy dalam Al-Majmu’ (3/421).
Berkata Ibnu Ash-Sholah dalam komentar beliau terhadap Al-Wasith –sebagaimana dalam At-Talkhis- : “Hadits ini tidak shohih dan tidak dikenal serta tidak boleh berhujjah dengannya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”.

• Berkata Al-Azroq bin Qois rahimahullah :
رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ : مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ : رَأَيْتُ رسَوُلْ َاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَعْجِنُ فِي الصَّلاَةِ, يَعْنِي اعْتَمَدَ
“Saya melihat ‘Abdullah bin ‘Umar dalam keadaan melakukan ‘ajn dalam sholat, i’timad di atas kedua tangannya bila beliau berdiri. Maka saya bertanya : “Apa ini wahai Abu ‘Abdirrahman?”, beliau berkata : “Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melakukan ‘ajn dalam sholat –yaitu beri’timad”.
Diriwayatkan oleh Ath-Thobarony dalam Al-Awsath (4/213/4007) dan Abu Ishaq Al-Harby dalam Ghoribul Hadits (5/98/1) sebagaimana dalam Adh-Dho’ifah no. 967 dari jalan Yunus bin Bukair dari Al-Haitsam dari ‘Athiyah bin Qois dari Al-Azroq bin Qois.

Al-Haitsam di sini adalah Al-Haitsam bin ‘Imran Ad-Dimasyqy, meriwayatkan darinya 5 orang dan tidak ada yang mentsiqohkannya kecuali Ibnu Hibban sebagaimana bisa dilihat dalam Ats-Tsiqot (2/296) dan Al-Jarh wat Ta’dil (4/2/82-83). Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan rowi yang seperti ini sifatnya dan yang benar di sisi kami –wal ‘ilmu ‘indallah- bahwa rowi yang seperti ini dihukumi sebagai rowi yang majhul hal (tidak diketahui keadaannya) yang membuat haditsnya tidak bisa diterima.

Hadits ini juga bisa dihukumi sebagai hadits yang mungkar dari dua sisi :

o Al-Haitsam ini menyelisihi Hammad bin Salamah –yang beliau ini lebih kuat hafalannya- dan juga ‘Abdullah bin ‘Umar Al-‘Umary, yang keduanya meriwayatkan dari Al-Azroq bin Qois dengan lafazh “bahwa beliau bertumpu di atas bumi kedua tangan beliau” tanpa ada tambahan yang menunjukkan bahwa beliau mengepalkan kedua tangannya.
o Hadits ini berisi tentang tuntunan sholat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang setiap hari disaksikan oleh para shahabat dan sekaligus hadits ini merupakan ‘umdah (pokok satu-satunya) dalam masalah ini. Maka bisa dikatakan : Kenapa hadits ini bersamaan dengan sangat dibutuhkannya, perkaranya disaksikan setiap hari dan merupakan umdah dalam masalah ini hanya diriwayatkan dari jalan Al-Haitsam dari Al-Azroq dari Ibnu ‘Umar?!. Mana murid-murid senior Ibnu ‘Umar, seperti : Salim (anak beliau), Nafi’ dan lain-lainnya, kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini dari Ibnu ‘Umar tapi justru diriwayatkan oleh orang yang tingkat kemasyhuran dan hafalannya biasa-biasa saja?!

Dan termasuk perkara yang semakin menguatkan lemah hadits ini, yaitu bahwa para pengarang kitab hadits terkenal seperti ashhab kutubut tis’ah (Bukhary, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, Malik, Ahmad dan Ad-Darimy) dan yang lainnya berpaling dari (baca : tidak) meriwayatkan hadits ini bersamaan dengan sangat dibutuhkannya dan isinya adalah suatu perkara yang disaksikan setiap hari, tapi yang meriwayatkannya hanya Imam Abu Ishaq Al-Harby dan Ath-Thobarony yang beliau ini terkenal sebagai hathibu lail (pencari kayu bakar di malam hari) yang artinya beliau hanya sekedar mengumpulkan riwayat tanpa menyaring mana yang shohih dan mana yang lemah.
Wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘alim .
Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqy (2/135)
Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq no. 2964 dan 2969
Ketika seseorang membaca kisah para nabi di luar Al-Qur’an, maka seorang harus berhati-hati, karena di sana banyak hadits-hadits yang lemah, bahkan palsu yang berbicara tentang kehidupan para nabi. Oleh karena itu seorang harus yakin betul bahwa hadits ini shahih berdasarkan keterangan para ulama, baru setelah itu dia yakini. Diantara hadits lemah yang menyebutkan kisah para nabi, hadits berikut ini:

"Nabi Ilyas dan Khidir adalah dua orang bersaudara. Bapak mereka dari Persia, dan ibunya dari Romawi". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/2/124)]
Hadits ini palsu, karena ada dua orang rawi bermasalah dalam memalsukan hadits, yaitu Ahmad bin Ghalib, dan Abdur Rahman bin Muhammad Al-Yahmadiy. Oleh karena itu, Syaikh Al-Albaniy menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dho’ifah (2257).
"Ayam adalah kambingnya orang fakir dari kalangan umatku, dan shalat jum’at hajinya orang fakir mereka" .[HR. Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3/90)]
Tapi ternyata sayangnya hadits ini palsu sehingga seorang muslim tidak boleh meyakini dan mengamalkannya. Dia palsu karena ada seorang rawi yang bernama Abdullah bin Zaid An-Naisaburiy. Dia adalah seorang pendusta yang suka memalsukan hadits. Lihat Adh-Dho’ifah (192)  

"Allah wahyukan kepada dunia, "Layanilah orang yang melayani-Ku, dan capekkanlah orang yang melayanimu". [HR. Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (8/44), dan Al-Hakim dalam Ma’rifah Ulum Al-Hadits (hal.101)]

Hadits ini palsu, karena Al-Husain bin DawudAl-Balkhiy yang banyak meriwayatkan naskah hadits palsu dari Yazid bin Harun. Karena itu, Al-Albaniy menyebutkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu dalam Adh-Dho’ifah

"Barang siapa yang ikhlash karena Allah selama 40 hari, niscaya akan muncul mata air hikmah pada lisannya". [HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (5/189)]

Hadits ini dho’if (lemah), karena terdapat inqitho’ (keterputusan) antara Makhul dengan Abu Ayyub Al-Anshoriy. Selain itu, Hajjaj bin Arthoh, rawi dari Makhul adalah seorang mudallis, dan ia meriwayatkannya secara mu’an’anah. Sedang seorang mudallis jika meriwayatkan hadits secara mu’an’anah (dengan memakai kata "dari"), maka haditsnya dho’if (lemah). Tak heran jika Syaikh Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dho’ifah (38)

"Jika kalian sholat di belakang imam kalian, perbaikilah wudhu’ kalian, karena kacaunya bacaan imam bagi imam disebabkan oleh jeleknya wudhu’ orang yang ada di belakang imam". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/63)]
Hadits ini palsu, sebab di dalamnya terdapat rowi yang majhul, seperti Abdullah bin Aun bin Mihroz, Abdullah bin Maimun. Rowi lain, Muhammad bin Al-Furrukhon, ia seorang yang tak tsiqoh. Dari sisi lain, sudah dimaklumi bahwa jika Ad-Dailamiy bersendirian dalam meriwayatkan hadits dalam kitabnya Musnad Al-Firdaus, maka hadits itu palsu. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy menyatakan palsunya hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2629).

"Jika seorang diantara kalian bersujud, maka hendaknya ia menyentuhkan kedua telapak tangannya ke tanah, semoga Allah melepaskan belenggu darinya pada hari kiamat". [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (6/58), cet. Dar Al-Haromain]

Hadits ini adalah dho’if (lemah), tak bisa dijadikan hujjah, karena di dalamnya ada rowi bermasalah: Ubaid bin Muhammad, seorang rowi yang memiliki hadits-hadits munkar [Lihat Al-Majma’ (2/311/no.2764)].Sebab inilah, Syaikh Al-Albaniy menggolongkan hadits ini lemah dalam Adh-Dho’ifah (2624)
"Memandang wajah wanita cantik dan yang hijau-hijau menambah ketajaman penglihatan" .[HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ (3/201-202), dan Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (4/106)]

Hadits ini maudhu’ (palsu), karena dalamnya ada rawi yang dho’if, dan tidak ditemukan ada seorang ahli hadits yang menyebutkan biografinya. Rawi itu ialah Ibrahim bin Habib bin Sallam Al-Makkiy. Karenanya, Adz-Dzahabiy berkata, "Hadits batil". Ibnul Qoyyim dalam Al-Manar Al-Munif berkata, "Hadits ini dan semisalnya adalah buatan orang-orang zindiq (munafiq)" [Lihat Adh-Dho’ifah (133)]

 "Barang siapa yang berada di waktu pagi, sedang dunia adalah cita-citanya yang terbesar, maka ia tidak akan berada dalam suatu (jaminan) dari Allah sedikit pun. Barang siapa yang tidak bertaqwa kepada Allah, maka ia tidak akan berada dalam suatu (jaminan) dari Allah sedikit pun. Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin seluruhnya, maka ia bukan termasuk di antara mereka". [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/317) Al-Khatib dengan penggalan pertama dari hadits ini dalam Tarikh Bagdad (9/373)].

Hadits ini palsu, karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh dusta, yaitu Ishaq bin Bisya. Hadits ini memiliki jalur periwayatan lain, namun ia tidak bisa menguatkan hadits di atas, karena kelemahannya tidak jauh beda dengannya. Oleh karenanya, Al-Albany menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dha’ifah (309)

 “Bila memasuki bulan Rajab, Nabi SAW mengucapkan, ‘Allaahumma Baarik Lana Fii Rajabin Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana (Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan).’”

Dikeluarkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346), al-Bazzar di dalam Musnadnya –sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616), Ibn as-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658) ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939) dan kitab ad-Du’a’ (911), Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269), al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534), kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14), al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473), Ibn ‘Asaakir di dalam Tarikh-nya (XL:57); dari jalur Za’idah bin Abu ar-Raqqad, dari Ziyad an-Numairy, dari Anas.

KUALITAS SANAD INI LEMAH:

Imam al-Bukhary dan an-Nasa’iy berkata, “Hadits yang diriwayatkannya (Za’idah) Munkar.”
Abu Daud berkata, “Aku tidak mengetahui khabarnya.”
Abu Hatim berkata, “Ia meriwayatkan dari Ziyad an-Numairy, dari Anas hadits-hadits Marfu’ tetapi Munkar. Kami tidak tahu apakah ia berasal dari dirinya atau dari Ziyad.”
Adz-Dzahaby berkata, “Ia seorang periwayat yang lemah.”
Al-Hafizh Ibn Hajar berkata, “Hadits yang diriwayatkannya Munkar.” [Lihat juga: at-Taarikh al-Kabiir (III:433), al-Jarh (III:613), al-Majruuhiin (I:308), Miizaan al-I’tidaal (II:65), at-Tahdzib (III:305), at-Taqriib (I:256)]

Sedangkan mengenai Ziyad bin ‘Abdullah an-Numairy:
Ibn Ma’in berkata, “Tidak ada apa-apanya dan dilemahkan oleh Abu Daud.”
Abu Hatim berkata, “Haditsnya ditulis namun tidak dijadikan hujjah.”
Ibn Hibban menyinggungnya di dalam kitabnya ats-Tsiqaat, ia berkata, “Sering salah.” Kemudian ia memuatnya di dalam kitabnya ‘al-Majruuhiin’ seraya berkata, “Hadits yang diriwayatkannya munkar. Ia meriwayatkan dari Anas sesuatu yang tidak serupa dengan hadits yang diriwayatkan para periwayat Tsiqaat (terpercaya). Tidak boleh berhujjah dengannya.”
Adz-Dzahaby berkata, “Ia seorang periwayat yang lemah.” [lihat: Taariikh Ibn Ma’in (II:179), al-Jarh (III:536), al-Kaamil (III:1044), Miizaan al-I’tidaal (II:65) dan at-Tahdzib (III:378)]

Za’idah bin Abi ar-Raqqad sendirian meriwayatkan hadits ini dari Ziyad an-Numairy.
Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath berkata, “Hadits ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah kecuali hanya melalui sanad ini saja. Za’idah bin Abi ar-Raqqad sendirian meriwayatkannya.”
Al-Baihaqy berkata, “an-Numairy meriwayatkan sendirian hadits ini, lalu Za’idah bin Abi ar-Raqqad meriwayatkan darinya pula.”
Al-Bukhari berkata, “Za’idah bin Abi ar-Raqqad dari Ziyad an-Numairy, haditsnya munkar.”

Tidak hanya satu ulama tetapi banyak ulama yang menyiratkan kelemahan sanad ini, di antara mereka adalah: an-Nawawy di dalam kitab al-Adzkaar (547), Ibnu Rajab di dalam Latha’if al-Ma’arif (hal.143), al-Haitsamy di dalam Majma’ az-Zawaa’id (II:165), adz-Dzahaby di dalam Miizaan al-I’tidaal (II:65), Ibnu Hajar di dalam Tabyiin al-‘Ujab (38).

Terkait dengan takhrij hadits ini, perlu diingat bahwa tidak ada satu hadits SHAHIH pun mengenai keutamaan bulan Rajab, puasa atau pun qiyamullail (shalat tahajjud) yang dikhususkan pada malamnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Tabyiin al-‘Ujab Bi Maa Warada Fii Syahr Rajab (hal.23), “Tidak ada satu hadits shahih pun yang layak dijadikan hujjah mengenai keutamaan bulan Rajab, puasa pada hari tertentu darinya atau pun shalat tahajjud pada malam yang dikhususkan padanya. Sebelum saya, Imam Abu Isma’il al-Hirawy al-Hafizh telah terlebih dahulu menegaskan secara pasti akan hal itu. Kami telah meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih, demikian juga dari ulama selainnya.”

Al-Hafizh Ibn Rajab di dalam Lathaa’if al-Ma’aarif (hal.140) berkata, “Mengenai shalat, tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang adanya shalat khusus di bulan Rajab. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan shalat ‘Ragha’ib’ pada awal malam Jum’at bulan Rajab hanyalah dusta dan batil, tidak shahih sama sekali. Shalat ini adalah bid’ah menurut jumhur ulama. Di antara para ulama muta’akhkhirin dari kalangan ‘al-Huffazh’ yang menyinggung hal itu adalah Abu Isma’il al-Anshary, Abu Bakar as-Sam’any, Abu al-Fadhl bin Nashir, Abu al-Faraj bin al-Jawzy dan ulama selain mereka. Lantas kenapa para ulama terdahulu (al-Mutaqaddimin) tidak menyinggungnya? Hal ini karena shalat tersebut dbuat-buat pasca generasi mereka. Pertama kali shalat itu dikenal adalah pasca tahun 400-an Hijriah. Karena itulah, ia tidak dikenal pada masa ulama terdahulu dan tidak pernah diperbincangkan oleh mereka. Ada pun mengenai puasa, juga tidak ada hadits yang shahih tentang pengkhususannya dilakukan di bulan Rajab yang berasal dari Nabi SAW, demikian pula dari para shahabatnya… Ada diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab terjadi kejadian-kejadian besar, namun tetap tidak ada satu pun hadits yang shahih mengenainya. Di antaranya, diriwayatkan bahwa Nabi SAW dilahirkan pada awal malamnya (malam bulan Rajab), ia diangkat jadi nabi pada tanggal 27 Rajab; dalam riwayat lain disebutkan, tanggal 25 Rajab. Semua itu tidak ada yang shahih. Pun, ada diriwayatkan dengan sanad yang tidak shahih dari al-Qasim bin Muhammad bahwa perjalanan Isra’ Nabi SAW terjadi pada tanggal 27 Rajab namun hal ini ditolak oleh Ibrahim al-Harby dan ulama selainnya.”
Dan di bawah ini  Kumpulan Lainnya dari Hadits Lemah dan Palsu


Klik pada No Hadits                                                                                                                                0001: Agama adalah akal …
0002: Barangsiapa shalatnya …
0003: Keteguhan niat laki-laki …                                                                                               0004: Berbincang dalam masjid …
0005: Tidaklah seorang hamba
0006: Hindarilah debu …
0007: Dua hal janganlah Anda dekati …
0008: Beramallah untuk duniamu
0009: Aku adalah kakek bagi …
0010: Sesungguhnya Allah suka …
0011: Sesungguhnya aku diutus …
0012: Allah SWT telah mewahyukan …
0013: Penduduk Syam adalah …
0014: Hati-hatilah (jauhilah) olehmu …
0015: Negeri Syam adalah tempat …
0016: Ada dua golongan umatku …
0017: Barangsiapa berbuat dosa …
0018: Jadikanlah jamban (kakus) …
0019: Hiasilah majelis istri-istri …
0020: Hiasilah hidangan makanan …
0021: Cukuplah permohonanku …
0022: Bertawasullah dengan …
0023: Allah yang menghidupkan …
0024: Barangsiapa keluar dari …
0025: Tatkala Adam melakukan …
0026: Sikap tegas (keras) menjadi …
0027: Sikap tegas itu meliputi para …
0028: Sikap tegas itu tidak akan ada …
0029: Umatku yang terbaik …
0030: Kebaikan itu ada pada diriku …
0031: Dunia adalah langkah seorang …
0032: Dunia itu haram bagi ahli …
0033: Dunia adalah istri kedua …
0034: Berhati-hatilah terhadap dunia …
0035: Siapa yang adzan, dialah …
0036: Mencintai tanah air sebagian ….
0037: Akan datang suatu masa yang …
0038: Barangsiapa berlaku ikhlas …
0039: Barangsiapa tidur sesudah …
0040: Hendaknya kalian makan labu …
0041: Barangsiapa mendapat harta …
0042: Para nabi adalah pembimbing …
0043: Bulan Ramadhan tergantung …
0044: Barangsiapa berhadats dan …
0045: Barangsiapa menunaikan …
0046: Barangsiapa menziarahiku …
0047: Barangsiapa menunaikan …
0048: Anak adalah rahasia ayahnya.
0049: Barangsiapa menziarahi … (1)
0050: Barangsiapa menziarahi … (2)
0051: Sesungguhnya Allah …
0052: Bila di antara kalian ada …
0053: Hendaklah kalian berpegang …
0054: Bila di akhir zaman nanti …
0055: Berjalan cepat menghilangkan …
0056: Kalau saja bukan karena …
0057: Perselisihan di antara …
0058: Sahabat-sahabatku bagaikan …
0059: Apa pun yang diperoleh …
0060: Aku tanyakan kepada Tuhanku…
0061: Sesungguhnya para sahabatku…
0062: Ahli Baitku adalah bagaikan …
0063: Sesungguhnya hujan es …
0064: Sebagus-bagus binatang kurban …
0065: Domba berumur satu tahun …
0066: Barang siapa mengenal dirinya …
0067: Barangsiapa pada shalat fajar …
0068: Hendaknya surat Innaa …
0069: Mengusap leher waktu wudhu …
0070: Siapa saja yang memberi makan …
0071: Takbir (Allahu Akbar) itu …
0072: Rabbi telah mendidikku …
0073: Barangsiapa mengusap kedua …
0074: Besarkanlah kurban kalian …
0075: Segerakanlah shalat sebelum …
0076: Semua orang ibarat mayat …
0077: Tidak ada al-Mahdi kecuali …
0078: Bekas minuman orang mukmin …
0079: Adalah termasuk sikap tawadhu’ …
0080: Al-Mahdi adalah anak…
0081: Wahai Abbas, sesungguhnya …
0082: Maukah aku beri kabar gembira …
0083: Sebaik-baik pengingat adalah …
0084: Kalian semuanya lebih utama …
0085: Ada tiga orang yang akan …
0086: Wabah sampar itu tikaman…
0087: Khatib telah menaiki mimbar …
0088: Tanaman adalah bagi penanam …
0089: Pemilik sesuatu barang lebih …
0090: Hendaknya kalian memakai …
0091: Bersumpah dengan nama Allah …
0092: Tiga hal, bila ada pada diri …
0093: Pada hari kiamat nanti …
0094: Tali penguat Islam dan tiang …
0095: Orang yang bertobat adalah …
0096: Allah mencintai hamba …
0097: Allah mencintai pemuda …(1)
0098: Allah mencintai pemuda …(2)
0099: Allah mencintai orang …
0100: Kebaikan orang yang banyak …
0161: Aku orang Arab …
0226: Pakailah cincin batu akik …
0227: Gunakanlah cincin akik … (1)
0228: Gunakanlah cincin akik … (2)
0229: Pakailah cincin akik …
0051: Sesungguhnya Allah …
0052: Bila di antara kalian ada …
0053: Hendaklah kalian berpegang …
0054: Bila di akhir zaman nanti terjadi …
0055: Berjalan cepat menghilangkan …
0056: Kalau saja bukan karena …
0057: Perselisihan di antara umatku …
0058: Sahabat-sahabatku bagaikan …
0059: Apa pun yang diperoleh …
0230: Barangsiapa memakai akik …
0231: Makanlah balah …
0232: Makanlah kurma sebelum …
0233: Kebanyakan perhiasan kalung …
0416: Tuntutlah ilmu ke Cina
0501: Peduli Dunia dan Akhirat
0502: Kematian sebagai Nasihat
0503: Membantu Membunuh
0504: Sebaik-baik Makanan
0505: Qadha Allah (1)
0506: Qadha Allah (2)
0507: Bila Kiamat Tiba, …
0508: Allah Senang bila …
0509: Menggunakan Al-Hindiba …
0510: Memakan Adas
0511: Hati Anak Cucu Adam
0512: Makanlah Makanan Berminyak
0513: Membersihkan alat dapur
0514: Tidaklah rakyat akan binasa
0518: Beri’tikaf pada 10 hari Ramadhan
0531: Kaum pemimpinnya wanita
0593: Telapak Ibu
0909: Matahari di Tangan Kananku

Sumber : http://bin99.wordpress.com,laskarislam.com

HADITS DHO'IF




Ilmu hadits merupakan salah satu pilar-pilar tsaqofah islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu agama sehingga stigma ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak harus untuk mempelajari ilmu hadits.

Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat muslim menjadi kurang tsaqofah islamnya terutama dalam menjalankan sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di tengah-tengah kaum  uslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul. Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits.

Seperti yang telah diketahui bahwa hadits dho’if adalah hadits yang lemah atau hadits yang tidak memilki syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dhiof ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah namun sebagian ulama yang lainnya juga ada yang berpendapat bahwa hadits dhoif ini dapat digunakan sebagai hujjah. Dengan adanya khilafiah atau perbedaan pendapat diantara para ulama,maka sangat perlulah kita sebagai umat muslim mengetahui bagaimana cara kita bersikap dalam menghadapi hadits dhoif tersebut karena hal ini akan langsung berkaitan dengan aqidah dan ibadah-ibadah kita kepada Allah SWT.

A.    Pengertian hadits dhoif
Hadits dhoif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.

Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
  2. Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
  3. Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif adalah  hadits yang jika satu syaratnya hilang.
B.    Kriteria hadits dhoif

Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat dari hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdaoat padanya,yaitu sebagai berikut sebagai berikut:
  1. Sanadnya tidak bersambung
  2. Kurang adilnya perawi
  3. Kurang dhobithnya perawi
  4. Ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
  5. Ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits shohih meski secara zohir terlihat bebas dari cacat.

C.    Macam-macam hadits dhoif

Hadits dlaif  sangat banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat yang berbeda satu sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan lebih baik daripada Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan dan begitu seterusnya.

Berdasarkan sebab-sebab di atas maka macam-macam hadits dhoif ini digolongkan menjadi beberapa kelompok di antaranya:
I.    Dhoif pada segi sanad,yaitu terbagi lagi menjadi:
a)    Dhoif karena tidak bersambung sanadnya,misalnya:
i)    Hadits munqathi’
Hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur sanadnya di satu tempat atau lebih atau pada sanadnyan disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya.
ii)    Hadits muallaq
Hadits muallaq adalah hadits yangg rawinya digugurkan seorang atau lebih di awal sanadnya secara berturut-turut.
iii)    Hadits mursal
Hadits mursal adalah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang dimaksud dengan gugur disisn adalah nama sanad terakhirnya tidak disebutkan.
iv)    Hadits mu’dhal
Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.
v)    Hadits mudallas
Hadits mudallas adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda.
Orang yang melakukan tadlis(perbuatannya) disebut mudallis dan haditsnya disebut hadits mudallas.



b)    Dhoif karena tidak ada syarat adil

1)    Hadits maudhu’
Hadits maudhu’ adalah hadits yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta baik sengaja maupun tidak.

2)    Hadits matruk dan hadits munkar
Hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta(terhadap hadits-hadits yang diriwayatkannya) atau tampak kefasikannya baik pada perbuatan atau pada perkataanya,atau orang yang banyak lupa atau banyak ragu.

Sedangkan hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dhoif) yang bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.
c)    Dhoif karena tidak ada dhobit

1)    Hadits mudraj
Hadits mudraj adalah hadits yang menampilkan (redaksi) tambahan,padahal bukan (bagian dari) hadits.
2)    Hadits maqlub
Hadits maqlub yaitu hadits yang lafaz matannya tertukar pada salah seorang perawi pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanasnya. Kemudian didahulukan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut belakangan atau mengakhirkann penyebutannya,yang seharusnya di dahulukan atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
3)    Hadits mudhtharib
Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan periwayatannya yang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi(yang meriwayatkan),dua atau lebih atau dari dua perawi atau lebih yang berdekatan(dan tidak bisa ditarjih).
4)    Hadits mushahhaf dan hadits muharraf
Hadits mushahhaf adalah hadits yang perbedaannya(dengan hadits riwayat lain) terjadi karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah.

Sedangkan hadits muharraf adalah hadits yang perbedaannya terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

d)    Dhoif karena kejanggalan dan kecacatan

1)    Hadits syaz
Hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang maqbul,aka tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama.
2)    Hadits mu’allal
Hadits mu’allal adalah hadits yang diketahui ‘illatnya setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telah tamoak selamat(dari cacat) coontoh hadits mu’allal:
‘’si penjual dan si pembeli boleh memilih selama belum berpisahan’’
II.    Dhoif pada segi matan

Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits dhoif dari sudut penyandarannya ini adalah hadits mauquf dan hadits maqhthu’.

1)    Hadits mauquf
Hadits mauquf adalah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan,perbuatan,atau taqrirnya. Periwayatannya baik bersambung atau tidak.
2)    Hadits maqthu’
Hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya,baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.

 
D.    Kehujjahan hadits dhoif

Hadits dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal.

Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadits dhoif tersebut ,ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal  dengan alasan karena hadits dhoif ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah SAW. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah imam al Bukhari,imam muslim, dan Abu bakr abnu Al ‘Araby.

Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadits dhoif ini secara mutlak adalah imam Abu Hanifah, An-Nasa’i dan juga Abu dawud. Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadits dhoif ini lebih disukai dibandingkan mendasrkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam ibnu Hambal,Abd Al-Rahman ibn Al-Mahdy dan Abdullah ibn Al mubarak menerima pengalaman hadits dhoif sebatas fadhail al ‘amal saja,tidak termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.

Al-Qasiny memaparkan pendapat-pendpat ulama hadits yang lain tentang penerimaan terhadap hadits dhoif ini, yang juga tidak jauh berbeda dengan pemaparan di atas. Misalnya, ia mengutip pendapat ibnu Sholeah bahwa ia sendiri dalam kitabnya yang biasa dikenal ‘’Muqaddimah Ibnu Al-Sholah’’ tidak banyak mengulas tentang hal ini, selain kata ‘’hendaknya tentang fadhail dan semisalnya’’. Sementara Ibnu Hajar mengemukakan tiga syarat yang harus ada pada hadits dhoif yang bisa diterima dan diamalkan,yaitu: 
  • pertama, tingkat kelemahannya tidak parah: orang yang meriwayatkan bukan termasuk pembohong atau tertuduh berbohong atau kesalahannya abanyak.
  • Kedua, tercakup dalam dasar hadits yang masih dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hadits yang shohih(yang bisa diamalkan), ketiga, ketika mengamalkannya tidak seratus persen meyakini bahwa hadits tersebut benar-benar datang dari Nabi SAW,tetapi maksud mengamalkannya semata-mata untuk ikhtiyath

Sementara As-Suyuti sendiri cendrung membolehkan beramal dengan hadits dhoif termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Iama ibn Hambal yang berpendapat bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat seseorang.
E.    Kitab-kitab yang memuat hadits dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadits dhoif diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban,kitab ini memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
  • Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,karya ini juga memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
  • Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadits-hadits dhoif.
  • Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni,juga secara khusus memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
A.    Kesimpulan
  1. Hadits dhoif merupakan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan. Hadits dhoif ini memilki penyebeb mengapa bisa tertolak di antaranya dengan sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan.
  2. Kriteria hadits dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz dalam hadits tersebut.
  3. Hadits dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadits atau juga matan hadits.
  4. Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadits dhoif ini terhadi khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadits dhoif tersebut.
  5. Kitab yang memuat hadits dhoif adalah  Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, Kitab al-Marasil karya Abu Daud, Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni.(sarjanaku.com)

AWAS HADITS-HADITS PALSU !



Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah dua sumber hukum Islam yang menjadi pegangan hidup umat Islam. Allah sendiri yang akan menjaga al-Qur’an dari pengubahan, penambahan atau pengurangan, walaupun hanya satu huruf atau satu harakat saja. Begitu pula dengan As Sunnah (al-Hadits) sebagai penjaga makna atau penjelas al-Qur’an juga akan terjaga. Maka tidak ada seorangpun di ujung dunia yang membuat-buat hadits dusta kecuali akan terkuak kepalsuannya.
Bagaimana Hadits Bisa Terjaga?
Hadits terjaga dengan adanya sanad hadits. Dengan sanad itulah para ulama ahli hadits bisa membedakan manakah hadits shahih, hadits dhaif (lemah) dan hadits maudhu’ (palsu). Sanad adalah susunan orang-orang yang meriwayatkan hadits. Para periwayat tersebut diperiksa satu persatu secara ketat tentang riwayat hidupnya, apakah ia seorang jujur ataukah pendusta, hafalannya kuat ataukah lemah dan pemeriksaan ketat lainnya. Jika seluruh rawi dalam sanad hadits lulus pemeriksaan maka hadits tersebut berstatus shahih yang wajib kita jadikan pegangan hidup. Dan dengan demikian tersingkaplah hadits-hadits palsu bikinan para pendusta yang sengaja membuatnya untuk merusak agama Islam. Hanya orang-orang jahil saja yang bisa tertipu oleh mereka.
Bagaimana Kita Menyikapi Hadits?
Sebagaimana kita bersikap ilmiah dalam perkara-perkara dunia maka kita juga harus bersikap ilmiahlah dalam perkara agama. Jangan mengambil sebuah hukum atau syariat yang bersumber dari hadits lemah apalagi hadits palsu. Atau ikut-ikutan menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu tanpa menjelaskan status hadits itu. Bahkan ada yang dengan mudahnya mengatakan: “Hadits shahih!” padahal hadits tersebut palsu. subhanallah!! Perbuatan seperti ini telah diancam dalam sebuah hadits yang mulia, “Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka.” (HR. Bukhari juz 1 dan Muslim juz 1). Hadits ini statusnya shahih dan mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalan). Betapa banyak hadits lemah dan palsu yang beredar di kalangan umat Islam karena mereka tidak selektif dalam mendengar dan mengambil hadits, akibatnya adalah munculnya masalah dan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat, beribadah, berakhlak dan berakidah.

Maraknya Hadits Dhoif dan Maudhu’
Di negeri kita ini banyak sekali hadits-hadits lemah dan palsu yang laris di telinga masyarakat. Di samping ketidaktahuan tentang ilmu hadits, banyaknya para da’i yang menggembor-gemborkan hadits-hadits tersebut memberikan andil dalam menyemarakkannya. Salah satu contohnya ialah hadits, “Carilah ilmu sekalipun ke negri Cina.” Hadits ini adalah hadits mungkar dan batil, tidak ada asal usulnya serta tidak ada jalan yang menguatkannya. Demikianlah para imam ahli hadits telah mengomentari hadits ini seperti Imam Bukhari, Al Uqaili, Abu Hatim, Yahya bin ma’in, Ibnu Hibban dan Ibnu Jauzi. Selain dari sisi sanad yang lemah, maka hadits inipun juga memiki cacat dalam maknanya. Sebab negeri maju ketika itu adalah romawi dan persi, bagaimana Rasulullah hendak memerintahkan sahabatnya untuk belajar ke negeri China yang bukan termasuk negeri adidaya? Dan bagaimana pula Rasulullah menyuruh sahabatnya belajar pergi ke negeri kafir yang jelas-jelas akan membahayakan akidahnya? Wallahul musta’an!

Membedakan hadist palsu dhaif dan shahih
Yang bisa menetapkan status sebuah hadits bukanlah kita yang awam ini, melainkan para ulama hadits. Mereka saja yang punya kapasitas, legalitas, otoritas dan tools untuk melakukannya. Dan buat kita, cukuplah kita membaca karya-karya agung mereka lewat kitab-kitab hasil naqd (kritik) mereka.
Menetapkan status suatu hadits dikenal dengan istilah al-hukmu ‘alal hadits. Upaya ini adalah bagian dari kerja besar para ulama hadits (muhadditsin). Mereka punya sekian banyak kriteria dalam menentukan derajat suatu hadits.
Secara umum, studi ini dilakukan pada dua sisi. Yaitu sisi para perawinya dan juga sisi matan haditsnya, atau isi materinya. Jadi yang dinilai bukan hanya salah satunya saja, melainkan keduanya.
Keshahihan suatu hadits akan dinilai pertama kali dari masalah siapa yang meriwayatkannya. Dan yang dinilai bukan hanya perawi pada urutan paling akhir saja. Akan tetapi mulai dari level pertama yaitu para shahabat, kemudian level kedua yaitu para tabi’in, kemudian level ketiga yaitu para tabi’it-tabi’in dan seterusnya hingga kepada perawi paling akhir atau paling bawah.
Nama para perawi paling akhir itu adalahyang sering kita dengar sebagai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, At-Tirmiziy, Abu Daud dan lainnya. Akan tetapi, yang dijadikan ukuran bukan semata-mata para perawi di level paling bawah atau paling akhir saja. Melainkan keadaan para perawi dari level paling atas hingga paling bawah dijadikan objek penelitian. Khususnya pada level di bawah para shahabat. Sebab para ulama sepakat bahwa para shahabat itu seluruhnya orang yang ‘adil dan tsiqah. Sehingga yang dinilai hanya dari level tabi’in ke bawah saja.
Satu persatu biografi para perawi hadits itu diteliti dengan cermat. Penelitian dipusatkan pada dua kriteria. Yaitu kriteria al-’adalah dan kriteria adh-dhabth.
a. Kriteria al-’adalah
Kriteria pertama adalah masalah ‘adalah. Maksudnya sisi nilai ketaqwaan, keIslaman, akhlaq, ke-wara’-an, kezuhudan dan kualitas pengamalan ajaran Islam. Kriteria ini penting sekali, sebab ternyata kebanyakan hadits palsu itu lahir dari mereka yang kualitas pengamalan keIslamannya kurang.
Misalnya mereka yang sengaja mengarang atau memalsu hadits demi menjilat penguasa. Atau demi kepentingan politik dan kedudukan. Atau untuk sekedar mengejar kemasyhuran. Orang-orang yang bermasalah dari segi al-’adalah ini akan dicatat dan dicacat oleh sejarah. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar black-list bila ketahuan pernah melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan aqidah, akhlaq dan etika Islam.
Bahkan para ulama sampai melahirkan disiplin imu khusus yang disebut ilmu al-jarhu wa at-ta’dil. Ilmu ini mengkhususkan diri pada database catatan hitam seseorang yang memiliki cacat atau kelemahan. Orang-orang yang dianggap cacat mendapatkan julukan khas dalam ilmu ini. Misalnya si fulan adalah akzabun nass (manusia paling pendusta), fulan kazzab (pendusta), si fulan matruk (haditsnya ditinggalkan) dan sebagainya.
b. Krieria adh-dhabth
Kriteria adh-dhabth adalah penilaian dari sisi kemampuan seorang perawi dalam menjaga originalitas hadits yang diriwayatkanya. Misalnya, adakah dia mampu menghafal dengan baik hadits yang dimilikinya. Atau punyakah catatan yang rapi dan teratur. Sebab boleh jadi seorang perawi memiliki hafalan yang banyak, akan tetapi tidak dhabith atau tidak teratur, bahkan boleh jadi acak-acakan bercampur baur antara rangkaian perawi suatu hadits dengan rangkaian perawi hadits lainnya.
Biasanya dari sisi adh-dhabth ini para perawi memang orang yang shaleh. Tetapi kalau hafalan atau database periwayatan haditsnya acak-acakan, maka dia dikatakan tidak dhaabith. Cacat ini membuatnya menempati posisi lemah dalam daftar para perawi hadits. Hadits yang diriwayatkan lewat dirinya bisa saja dinilai dha’if atau lemah.

Kebutuhan pada Ensiklopedi Hadits Lengkap
Untuk mendapatkan kumpulan hadits yang shahih, kita bisa membuka kitab yang disusun oleh para ulama. Di antara yang terkenal adalah kitab Ash-Shahih yang disusun oleh Al-Imam Al-Buhkari dan kitab Ash-Shahih yang disusun oleh Imam Muslim. Akan tetapi bukan berarti semua haditsmenjadi tidak shahih bila tidak terdapat di dalam kedua kitab ini.
Sesungguhnya, kedua kitab ini hanya menghimpun sebagian kecil dari hadits-hadits yang shahih. Di luar kedua kitab ini, masih banyak lagi hadits yang shahih.
Keberadaan kedua kitab itu meski sudah banyak bermanfaat, namun masih diperlukan kerja keras para ulama untuk mengumpulkan semua hadits yang ada di muka bumi, lalu satu per satu diteliti para perawinya. Dan seluruhnya disusun di dalam suatu database. Sehingga setiap kali kita menemukan suatu hadits, kita bisa lakukan searching, lalu tampil matan-nya beserta para perawinya dengan lengkap mulai dari level shahabat hingga level terakhir, sekaligus juga catatan rekord tiap perawi itu secara legkap sebagaimana yang sudah ditulis oleh para ulama.
Yang sudah ada sekarang ini baru program sebatas hadits-hadits yang ada di dalam 9 kitab saja, yang dikenal dengan kutubus-sittah. Program ini sudah lumayan membantu, karena bisa dikemas dalam satu keping CD saja. Bahkan Kementerian Agama, Wakaf, Dakwah dan Irsyad Saudi Arabia membuka situs yang memuat database kesembian kitab hadits ini, sehingga bisa diakses oleh siapa saja dan dari mana saja di seluruh dunia secara gratis. http://hadith.al-Islam.com
Sayangnya, hadits-hadits yang ada di program ini masih terbatas pada 9 kitab hadits saja, meski sudah dilengkapi dengan kitab-kitab penjelasnya (syarah). Padahal ada begitu banyak hadits yang belum tercantum di dalam kutubus-sittah. Lagi pula program itu pun belum dilengkapi dengan al-hukmu ‘alal hadits. Baru sekedar membuat database hadits yang terdapat di 9 kitab itu. Dan meski setiap hadits itu sudah dilengkapi nama-nama perawinya, namun belum ada hasil penelitian atas status para perawi itu. Jadi hadits-hadits itu masih boleh dibilang mentah.

Proyek ini cukup besar untuk bisa dikerjakan oleh perorangan. Harus ada kumpulan team yang terdiri dari ribuan ulama hadits dengan spesifikasi ekspert. Mereka harus bekerja full-time untuk jumlah jam kerja yang juga besar. Tentu saja masalah yang paling besar adalah anggaran.
Sampai hari ini, sudah ada beberapa lembaga yang merintisnya. Para ulama di Al-Azhar Mesir, para ulama di Kuwait, para ulama di Saudi dan di beberapa tempat lain, masing-masing sudah mulai mengerjakan. Sayangnya hasilnya belum juga nampak. Barangkali karena mereka bekerja sendiri-sendiri dan tidak melakukan sinergi. Padahal kalau semua potensi itu disatukan dalam sebuah managemen profesioal, insya Allah kita bisa menyumbangkan sesuatu yang berharga di abad 15 hijriyah ini.
Hitung-hitung sebagai kado untuk kebangkitan Islam yang sudah sejak lama didengung-dengungkan itu. Sebuah warisan pekerjaan dari generasi lampau untuk kita demi mencapai masterpiece.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber : .eramuslim,muslim.or.id

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Coupons